Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Pelaksanaan Perpres diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 36 Tahun 2020 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan yang selanjutnya disebut TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tugas TP-PKK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, TP-PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Fungsi TP-PKK