Pedoman Teknis Tiger Banting Siburuk (Tim Gerak Cepat Berantas Stunting dan Gizi Buruk)
2026-July-06
Di Posting Oleh Admin Kelurahan

INOVASI TIGER BANTING SIBURUK
(TIM GERAK CEPAT BERANTAS STUNTING DAN GIZI BURUK)
I. Pendahuluan
Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak
berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang
terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak
berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di
bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.
II. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan
upaya perbaikan gizi masyarakat meliputi: arah, tujuan, dan strategi perbaikan gizi
masyarakat. Tujuan perbaikan gizi adalah meningkatkan mutu gizi perorangan dan
masyarakat. Terdapat empat strategi perbaikan gizi masyarakat, yaitu: 1) Perbaikan pola
konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; 2) Perbaikan perilaku sadar gizi,
aktivitas fisik, dan kesehatan; 3) Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai
dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan 4) Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan
gizi.
4
Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa status gizi
masyarakat merupakan salah satu pertimbangan dalam pembangunan pangan dan
mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan
Gizi (RAPG) setiap lima tahun.
III. Tujuan
Tujuan umum Stranas Stunting adalah mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka
kebijakan dan institusi yang ada. Tujuan tersebut akan dicapai melalui lima tujuan khusus
sebagai berikut:
a. Memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat di semua
tingkatan;
b. Meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah
stunting;
c. Memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat,
daerah, dan desa;
d. Meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan; dan
e. Meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian
layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas, dan percepatan pembelajaran.
IV. Sasaran
1. Sasaran prioritas Strategi Percepatan Pencegahan Stunting adalah ibu hamil dan anak
berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 HPK.
2. 1.000 HPK merupakan masa yang paling kritis dalam tumbuh kembang anak.17 Di
Indonesia, gangguan pertumbuhan terbesar terjadi pada periode ini. Sebanyak 48,9% ibu
hamil menderita anemia dan sebagian lainnya mengalami gangguan Kurang Energi
Kronis (KEK). Akibatnya, prevalensi bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)
masih tinggi, yaitu sekitar 6,2%. BBLR merupakan salah satu penyebab utama stunting.
Pemberian ASI, makanan, dan pola asuh pada periode 0-23 bulan yang tidak tepat
mengganggu tumbuh kembang anak. Riskesdas (2013) mencatat bahwa penurunan
tumbuh kembang anak merupakan akibat dari buruknya pola makan bayi dan anak. Hal
ini menyebabkan peningkatan prevalensi stunting dari 29% (0-6 bulan), ke 39% (6-11
bulan), dan menjadi 42% (usia 24-35 bulan). Namun, stunting tidak hanya dipengaruhi
oleh status gizi ibu hamil dan anak selama 1.000 HPK, tetapi juga dipengaruhi oleh gizi
ibu pada periode sebelumnya, terutama pada periode pra konsepsi yaitu wanita usia subur
dan remaja.18
3. Selain kategori sasaran prioritas pencegahan stunting, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan
anak 0-23 bulan, terdapat kategori sasaran penting, yaitu anak usia 24-59 bulan, wanita
usia subur (WUS), dan remaja putri. Sasaran penting ini perlu diintervensi apabila semua
sasaran prioritas telah terlayani secara optimal
V. Kegiatan Pokok
Tim ini terdiri dari ASN, PKK, KWT Srikandi Jaya, KWT Lestari, KWT Tirta Inggil, KWT
Suwani Beriman, Kader Motivator Kesehatan, Bidan, Ahli Gizi, PLKB, Pokja Sehat, dan
LPM guna meningkatkan status Balita Rawan Gizi dengan :
1. memberikan bantuan pangan berupa telur, sayur, ikan lele, dan sembako hasil dari KWT
dan donasi dari warga masyarakat Kelurahan Surodinawan kepada balita kurang gizi kurang.
2. memberikan edukasi secara langsung kepada keluarga balita stunting
Donasi berupa sembako bisa langsung ke sekretariat kantor Kelurahan Surodinawan
Donasi uang bisa melalui :
Nomor rekening bendahara : 1024176708
Bank : BNI
Atas Nama : Diah Agustina
Hotline Service :
1. Novi (085856539678)
2. Lia (085785069206)