RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yaitu pembagian wilayah di Indonesia yang berada di bawah Rukun Warga (RW). RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang bertugas untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah.
Fungsi RT
- Membantu pemerintah dalam penyampaian informasi
- Membantu pemerintah dalam pelaksanaan program-program pemerintah
- Membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah
- Membantu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- Melakukan pendataan penduduk
- Menyelesaikan masalah sosial
- Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan
Pembentukan RT
- Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarah masyarakat setempat
- Pembentukan RT ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan
- RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warga setempat
Hubungan RT dan RW
- RT merupakan unit terkecil dalam pemerintahan yang langsung berhubungan dengan warga
- RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan